Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Bebas Truk ODOL 2021, Dimulai dari Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menghitung, hingga kuartal III tahun ini, total kerugian yang ditanggung akibat truk ODOL menyentuh angka Rp1 triliun.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Jalan yang sering dilalui truk yang membawa muatan berlebihan akan lebih cepat rusak. Para operator jalan tol pun harus merogoh kocek cukup dalam untuk melakukan perawatan dini jalan tersebut.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menghitung, hingga kuartal III tahun ini, total kerugian yang ditanggung menyentuh angka Rp1 triliun. Kerusakan jalan menjadi bukti kasat mata yang ditimbulkan truk dengan muatan dan dimensi yang berlebih (over dimension and over loading/ODOL).

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa 50 persen atau setengah dari kendaraan berat yang melintas di jalan tol terindikasi ODOL. Sekitar 12,4 persen dari rerata total kendaraan yang melintasi jalan tol berjenenis kendaraan berat atau truk.

"Sekurang-kurangnya 50 persen dari kendaraan berat tersebut adalah ODOL. Kalau kita bicara kerugian di jalan tol itu sekitar Rp1 triliun per tahunnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Padahal, lanjutnya, pendapatan jalan tol hingga akhir kuartal III/2019 mencapai sekitar Rp12 triliun. Jadi, kerugian yang ditimbulkan kendaraan ODOL cukup signifikan terhadap pendapatan tersebut.

Danang pun sangat mendukung, jika pengentasan ODOL dimulai dari jalan tol karena pengawasan dan penindakan dapat dilakukan lebih efektif lantaran melibatkan banyak pihak.

Untuk membebaskan jalan tol dari kendaraan ODOL, diperlukan kerja sama dari para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPJT, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).

Sinergi dari para pemangku kepentingan tersebut itu pun tertuang melalui penandatangan nota kesepahaman (memorandum of undertstanding/MoU) tentang "Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum, dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol. Target besarnya adalah Indonesia bebas ODOL pada 2021.

Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sugiyartanto mengatakan bahwa target awal yakni jalan nasional bebas ODOL akan dimulai dari jalan tol.

"Kita memulai di jalan tol ini dulu [bebas ODOL]. Otomatis nantinya akan menyusul di jaringan jalan nasional non-tol dan bahkan sampai ke jalan daerah," ujarnya.

Pada 2020, ruang gerak kendaraan Odol atau truk 'obesitas' tersebut akan semakin sempit dengan larangan pelintasan di jalan tol dan beberapa dermaga penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menambahkan bahwa pihaknya telah memasang jembatan timbang di dermaga Merak dan Bakauheni sebagai langkah konkret, selain 80 jembatan timbang lain yang telah terpasang dan tersebar di sejumlah titik di Indonesia.

"Dengan adanya MoU ini, kita mulai tahun 2020 [yakni] pada Februari, penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk harus bebas ODOL," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper