Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Truk Obesitas Milik BUMN, Kementerian BUMN Mesti Bertindak!

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menuturkan perusahaan BUMN masih banyak melanggar ketentuan truk kelebihan muatan dan dimensi dalam aktivitas logistiknya.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN didesak mengeluarkan larangan kepada perusahaan pelat merah menggunakan truk yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau sering disebut overdimension overload (ODOL).

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menuturkan perusahaan BUMN masih banyak melanggar ketentuan truk kelebihan muatan dan dimensi dalam aktivitas logistiknya.

"BUMN harus mematuhi tidak mengangkut muatan berlebih. Kontraktor BUMN juga tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang ilegal dan bermuatan lebih," terangnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/10/2019).

Berdasarkan pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama 14 hari pada 8 Juli--22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sekitar 81,07 persen truk angkutan barang melanggar ketentuan ODOL, adapun yang menaati hanya 18,93 persen.

Pelanggar tersebut di antaranya berasal dari sejumlah BUMN yang bergerak di bidang pertanian dan bahan bangunan.

"Sudah ada imbauan tertulis dari Kemenhub ke BUMN tersebut dan Menteri BUMN supaya mengangkut patuh aturan yang berlaku. Namun hingga kini belum ditaati, karena belum ada larangan tertulis dari Menteri BUMN," jelasnya.

Pada 2017, Djoko melanjutkan Kemenhub menyelenggarkan survei muatan lebih di 7 UPPKB (Widodaren, Widang, Wanareja, Losarang, Semadan, Senawar dan Sarolangun) yang berada di Jawa dan Sumatra.

Hasilnya, komoditas pupuk, semen, pasir, sawit, kayu, besi, karet diangkut dengan muatan lebih. BUMN yang melanggar batas muatan lebih itu adalah PT Semen Gresik, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Indonesia, PT Semen Padang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper