Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih memberikan toleransi kelebihan muatan sebesar 50 persen bagi angkutan barang yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako).
Toleransi ini akan terus berkurang secara bertahap sampai dengan 2021 sehingga Indonesia bebas angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL).
Direktur Prasarana Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal menuturkan toleransi tersebut akan terus berkurang hingga visi 2021 bebas ODOL bisa tercapai.
"Toleransi 50 persen sembako, sampai dengan 2021 sebesar 0 persen, tahun depan [2020] dari 50 persen turun ke 45 persen atau langsung ke 25 persen, pelan-pelan kita perbaiki," katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Dia menuturkan perbaikan ini dilakukan secara bertahap mulai dari tarif, hingga komitmen para pemangku kepentingan di bidang transportasi darat.
Dia mencontohkan Astra Honda Motors sudah mempersyaratkan truk yang mengangkut sepeda motornya wajib tidak ODOL. Begitupun, Pelindo melarang truk ODOL masuk pelabuhannya.
Baca Juga
"Kalau semua sinergi, Indonesia bebas ODOL, kami harapkan keselamatan meningkat tidak ada lagi truk yang jalannya oleng, bahaya posisinya, kami harapkan 2021, tetap optimis," jelasnya.
Saat ini, angkutan barang masih dominan menggunakan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen, sementara angkutan barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen.