Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah membahas tiga isu pokok yakni truk kelebihan dimensi dan muatan, e-BLUE (Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik), serta penegakan hukum transportasi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, permasalahan truk kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) memberikan dampak yang disruptif dan kecelakaan yang masif seperti terjadi di Tol Cipularang dan beberapa tempat yang lain.
"ODOL banyak menyebabkan kecepatan kendaraan jadi menurun drastis," katanya dalam keterangan, Kamis (24/10/2019).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa akan menyinergikan infrastruktur, konektivitas, dan pelayanan menyangkut logistik.
"Mengenai masalah ODOL kami sudah memulai melakukan normalisasi, saya mencoba menggunakan istilah normalisasi atau memotong dump truck. Terutama di Jakarta mobil dump truck masih banyak sekali," jelasnya.
Penanganan ODOL ini akan dilakukan secara intensif dengan target pada 2021 sudah selesai. Kemenhub akan bekerja sama dengan instansi lain tentunya akan menyelesaikan persoalan ini dari hulu hingga hilir.
Baca Juga
Selain ODOL, soal E- Blue yang mulai 2020 akan diberlakukan mengganti fungsi buku KIR dan menjadi kartu E-Blue seperti kartu surat izin mengemudi (SIM).
"Pergantian ini agar tidak ada pemalsuan dan ada chipnya di dalamnya yang berisi data kendaraan. Keunggulannya kartu E-Blue diberikan Secure Access Module [SAM], pengesahannya dilakukan dengan digital sign, serta data hasil uji terintegrasi dengan pemerintah pusat," katanya.
Budi Karya meyakini keunggulannya yakni dari sisi efisiensi harga, aksesibilitas, keberlangsungan, dan keamanan tinggi.
"Tempat uji berkala yang ada di Indonesia itu jumlahnya sekitar 480 lokasi namun yang baru kita berikan akreditasi sekitar 180. Kalau tempat uji KIR belum terakreditasi seharusnya tidak boleh melakukan pengujian," jelasnya.
Soal rencana penegakan hukum terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online, menurutnya, pemerintah akan berpedoman pada jumlah kuota yang ada baik yang sudah berizin maupun belum, akun yang aktif maupun yang terkena suspend dari evaluasi kuota. Penegakan hukum akan mengacu UU dan Permenhub PM No.118/2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Selama ini aplikator dilarang untuk merekrut mitra baru sebelum ada evaluasi kuota baru pemerintah. Saya juga meminta aplikator menyerahkan data jumlah perusahaan [Badan Hukum atau Pelaku Usaha Mikro/Kecil]," katanya.
Dia menyarankan Dinas Perhubungan setempat untuk membangun shelter tunggu di tempat-tempat keramaian agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas. "Jadi sekarang saya ingin melihat tingkat kepatuhan para mitra terhadap regulasi yang telah selesai kita buat pada tahun lalu," katanya.