Bisnis.com, JAKARTA --Hasil invetigasi KNKT atas kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 jenis 737 MAX di perairan Laut Jawa pada 29 Oktober 2018 masih belum mampu memberikan kepuasan bagi para keluarga korban.
Anton Sahadi, salah satu keluarga korban dari almarhum Muhammad Rafi Ardian (24) dan Rian Ariandi (24), menyebutkan bahwa laporan yang dipaparkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Kamis (23/10/2019) tak ada yang baru atau sama seperti pertemuan sebelumnya.
Padahal, Anton melanjutkan, semua keluarga korban berharap adanya kesimpulan yang kongkrit berdasarkan hasil invetigasi kecelakaan yang sudah terjadi satu tahun lalu ini.
"Dalam slide yang dipaparkan oleh KNKT, terdapat satu dasar hukum yang menghentikan dan mengelak pertanyaan-pertanyaan informasi yang sebenarnya sangat kami butuhkan," tuturnya saat dijumpai di pelataran Kementerian Perhubungan, Rabu (23/10).
Anton menyebutkan bahwa KNKT memaparkan dasar hukum investigasi melalui peraturan pemerintah No. 62/2013 yang menetapkan ruang lingkup kerja Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi.
Dalam beleid tersebut tertulis Investigasi Kecelakaan Transportasi yang digelar KNKT tidak bertujuan mencari kesalahan, memberikan sanksi dan mencari pihak yang bertanggungjawab untuk menanggung kerugian.
Baca Juga
Menurutnya, pertemuan antara KNKT dengan keluarga korban kali ini menjadi pertemuan yang sia-sia karena keluarga korban tidak mendapatkan informasi yang mereka harapkan.
"Yang kami harapkan itu seharusnya ada penjelasan siapa yang salah. operatornya atau siapa? tetapi ini tidak ada penjelasannya," lanjutnya.
Anton menjelaskan bahwa seharusnya pertemuan yang digelar itu mampu menjawab keresahan semua keluarga korban. Bahkan, dia mengklaim hampir semua keluarga korban tidak puas atas hasil investigasi tersebut.
Seharusnya, lanjutnya, durasi investigasi kecelakaan yang sudah memakan waktu selama 1 tahun ini dapat menciptakan keputusan final, seperti report investigas yang mendetail dari permasalahan pertama hingga akhir.
Di sisi lain, Anton menyayangkan bahwa hasil investigasi final masih belum menemukan titik temu. Menurutnya, kejadian kecelakaan yang menyebabkan 108 orang meninggal tersebut seharusnya dapat segera diselesaikan dengan baik.
Meskipun KNKT tidak dapat memvonis siapa yang salah dalam kejadian na'as ini, Anton berharap KNKT dapat memberikan informasi dugaan penyebab kejadian kecelakaan tersebut.
"Sampai saat ini mereka tetap menitikberatkan kepada kesalahan pilot. Karena penerbangan dari Denpasar ke Jakarta tidak ada laporannya, seharusnya kalau ada laporan dari Denpasar ke Jakarta, maka penerbangan dari Jakarta ke Pangkal Pinang tidak akan terjadi," lanjutnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha mencari kebenaran yang valid, seiring mencari hasil mufakat dalam musyawarah.
Selain itu, Budi juga mendukung apabila ada pihak-pihak yang sepakat tidak menuntut setelah menerima dua santunan yang diberikan.
"Karena ada santunan diterima saja santunan itu. Karena itu tidak menutup kemungkinan [mereka] untuk menggugat. Namun kami tetap tenang namun tetap melakukan tindakan yang sistematis dan detail. Jangan sampai kami tidak mempelajari case-nya. Kita tetap tenang dan terus fokus untuk mempelajari dan menemukan hasil permasalahan ini," tuturnya.