1. Ternyata, Sriwijaya Air Kandangkan 2 Pesawat B 737 NG Sejak 11 Oktober!
Sriwijaya Air Group berharap pihak perusahaan pemberi sewa atau lessor pesawat bisa memberikan kompensasi atas dua unit Boeing 737-800 NG yang kini dikadangkan atau grounded sementara akibat temuan retakan.
Direktur Kualitas, Keselamatan, dan Keamanan Sriwijaya Air Group Toto Soebandoro mengatakan, grounded dilakukan menyusul adanya temuan masalah pada bagian pickle fork. Baca selengkapnya di sini
2. Menghalau' Minyak Goreng Curah
Rudi (32), pedagang gorengan di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sibuk memasukan tahu yang sudah dilumuri adonan tepung ke dalam wajan penuh minyak panas.
Dia biasa membeli minyak dari pasar tradisional di dekat rumahnya di wilayah Pesing, Jakarta Barat. Baca selengkapnya di sini
3. Ditemukan Retakan, Garuda Bicarakan Kompensasi ke Boeing
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia sedang menunggu langkah perbaikan dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan kompensasi kepada Boeing Co. terkait dengan temuan masalah pada Boeing 737-800 NG.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan menyatakan sudah melakukan koordinasi secara intensif dengan Boeing sebagai pihak pabrikan. Baca selengkapnya di sini
4. Ini Klaim Menteri Jonan Soal Keberhasilan Pemerintah di Sektor Energi
Hampir genap 3 tahun menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memaparkan berbagai keberhasilan di bawah kepemimpinannya.
Jonan mengatakan dalam 5 tahun terakhir, hal yang paling menonjol di sektor ESDM adalah rasio elektrifikasi. Baca selengkapnya di sini
5. Ditemukan Retakan, 4 Maskapai Ini Wajib Inspeksi Semua Boeing 737 NG
Kementerian Perhubungan meminta empat maskapai nasional pengguna pesawat Boeing 737-800 NG wajib melakukan pemeriksaan dan inspeksi ulang dan memasukkannya dalam program perawatan rutin.
Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto telah memerintahkan kepada maskapai nasional yang mengoperasikan pesawat Boeing B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) No. 19-10-003. Baca selengkapnya di sini