Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk., menilai solusi menaikkan tarif jalan tol untuk mengurangi volume kendaraan di jalan tol belum ada regulasinya.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk. Dwimawan Heru mengatakan bahwa tarif tol tidak bisa serta merta dinaikkan walau demi menjaga volume lalu lintas untuk menghindari kecelakaan agar kejadian di tol Cipularang, awal pekan ini tidak terulang.
Penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 68. Sesuai dengan aturan, penyesuaian tarif tol dilakukan sebesar nilai inflasi.
Menurut Heru, penyesuaian ini bertujuan untuk mengembalikan investasi yang telah dilakukan investor jalan tol, serta menjamin iklim investasi jalan tol yang kondusif di Indonesia.
"Ini adalah aturan yang berlaku saat ini di Indonesia, dengan demikian sesuai dengan regulasi, hingga saat ini penggunaan mekanisme tarif tol untuk mengendalikan kapasitas jalan belum ada regulasinya," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/9).
Heru menambahkan, banyak hal yang harus dikaji jika kenaikan tarif tol akan diterapkan, misalnya, kapasitas jalan arteri yang harus menyerap perpindahan pengguna jalan tol mengingat jalan tol dan jalan arteri adalah bagian dari sistem jaringan jalan.
Baca Juga
Sebelumnya, seorang pengamat transportasi menyarankan agar tarif tol dibuat mahal bagi semua jenis kendaraan untuk mengurangi volume kendaraan sehinga bisa mengurangi kecelakaan di jalan bebas hambatan.