Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LMAN dan Badan Usaha Jalan Tol Bahas Pemanfaatan Dana Talangan

Salah satu pengaturan yang diubah dalam peraturan Menkeu yang baru direvisi adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional.
Sejumlah truk melintasi proyek pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Sejumlah truk melintasi proyek pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Manajemen Aset Negara sedang berdiskusi dengan badan usaha jalan tol mengenai anggaran dana talangan yang akan diterapkan setelah adanya revisi peraturan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, ruang gerak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah diperluas dengan adanya penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.100/PMK.06/2019 terkait dengan fleksibilitas dana talangan.

PMK ini berisi tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

Salah satu pengaturan yang diubah dalam PMK yang baru direvisi ini adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 26A. Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran dan dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN.

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan bahwa direvisinya peraturan ini memberi fleksibilitas kepada LMAN.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan diskusi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait dengan penerapan fleksibilitas.

"Kami sedang komunikasi dengan badan usaha memastikan nilai dana talangan. Hal ini kami perlukan untuk menentukan dasar cut off untuk penerapan fleksibilitas pendanaan lahan PSN," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/8/2019).

Puspasari menambahkan bahwa revisi ini nantinya memberi fleksibilitas lebih baik pada pendanaan agar tidak terkunci pada satu tahun saja.

Senada dengan Puspasari, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa penyempurnaan penting dilakukan karena mengatur tata cara pembayaran dana talangan LMAN.

"Yang kita pahami revisi ini akan memberi relaksasi yang lebih tinggi kepada LMAN untuk bisa menggunakan dana talangan yang tidak habis pada tahun sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, Danang mengatakan bahwa pihaknya juga menginginkan adanya fleksibilitas didalam percepatan dokumentasinya.

Tiga pihak yang termasuk ke dalam proses pendokumentasian yakni Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta LMAN. Meraka diharapkan mampu menyederhanakan proses pendokumentasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper