Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana DIPA Dipakai untuk Membayar Talangan Tanah? Mengapa Tidak

Daftar isian pelaksanaan anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. DIPA disusun berdasarkan keputusan Presiden mengenai perincian anggaran belanja pemerintah pusat.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan usaha jalan tol kembali mendapatkan titik cerah setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali bersurat dengan Menteri Keuangan.

Kali ini, isi suratnya terkait dengan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), mengapa begitu penting?

Daftar isian pelaksanaan anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. DIPA disusun berdasarkan keputusan Presiden mengenai perincian anggaran belanja pemerintah pusat.

DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa dana DIPA milik Kementerian PUPR dapat digunakan untuk membayar tanah yang tidak bisa ditalangi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Saya baru kirim surat ke Menteri Keuangan. Sebelum ini kan kami evaluasi ada sisa lelang Rp3 triliun, kami pelajari lagi ada potensi kalau dilelang sisanya ada sekitar Rp5 triliun lebih. Nah, saya minta kalau bisa itu saya mau bayar untuk tanah dulu," tuturnya menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (8/7/2019).

Apabila disetujui Menteri Keuangan, dana DIPA dapat menjadi angin sejuk bagi BUJT jika dana talangannya belum atau tidak bisa dikembalikan.

Apabila diperinci, dana DIPA yang bisa digunakan adalah dari anggaran Kementerian PUPR yang apabila terjadi gagal lelang dari jumlah paket yang belum dilelang tersisa 313 paket atau 4,90% senilai Rp6,6 triliun.

Basuki menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan terkait dana dipa ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit memaparkan hal yang sama,  bahwa hal ini menjadi solusi yang diberikan dan telah dipikirkan dengan matang oleh Menteri PUPR.

"Apabila dana dari LMAN secara proses masih membutuhkan waktu maka bisa dibiayai dari dana daftar isian pelaksanaan anggaran dari Kementerian," tuturnya.

Meskipun terdapat kemungkinan dana DIPA ini hanya bisa digunakan ketika dananya tidak jadi digunakan untuk lelang atau gagal lelang, Danang memamparkan dana DIPA ini sudah disusun Menteri PUPR sedemikian rupa berdasarkan profil lelang dari tahun-tahun sebelumnya sehingga sudah mengetahui nilai pasti yang bisa dimanfaatkan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper