Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kembali bersurat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan dana daftar isian pelaksanaan anggaran.
Basuki mengatakan bahwa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bisa digunakan untuk membayar tanah yang belum bisa ditalangi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Saya baru kirim surat ke Menteri Keuangan. Sebelum ini kan kami evaluasi ada sisa lelang Rp3 triliun, kami pelajari lagi ada potensi kalau dilelang sisanya ada sekitar Rp5 triliun lebih. Nah, saya minta kalau bisa itu saya mau bayar untuk tanah dulu," ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (9/7/2019).
Apabila disetujui Menteri Keuangan, katanya, dana DIPA dapat menjadi angin sejuk bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang dana talangannya belum dikembalikan.
Dana DIPA yang bisa digunakan adalah dari anggaran apabila terjadi gagal lelang dari jumlah paket yang belum dilelang dan tersisa 313 paket atau 4,90 persen senilai Rp6,60 triliun.
Basuki menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban dari Kementerian Keuangan terkait dengan dana DIPA tersebut.
Baca Juga
Pada tahun ini, Kementerian PUPR mendapat alokasi anggaran sebanyak Rp117,81 triliun. Hingga 8 Juli 2019, progres fisik baru mencapai 27,36 persen.