Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Berkirim Surat kepada Basuki, soal Apa Kira-Kira?

Surat Sri Mulyani tersebut sebagai balasan dari surat yang dikirm Basuki pada 8 Mei 2019.
Pemudik melintas di jalur Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra
Pemudik melintas di jalur Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui revisi alokasi pengadaan tanah proyek strategis nasional berupa jalan tol Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Persetujuan itu termaktub dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-492/MK.06/2019 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat per 21 Juni 2019, bersifat sangat segera.

Sebelumnya, Basuki dalam suratnya bernomor PR 02 01-Mn/925 tanggal 8 Mei 2019 mengusulkan revisi alokasi pendanaan pengadaan tanah PSN berupa jalan tol TA 2018 dan 2019.

Surat Menkeu itu menyebutkan bahwa pada prinsipnya Kementerian Keuangan menyetujui usulan revisi alokasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional berupa jalan tol anggaran 2018 dan 2019 serta skema penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pembangunan proyek strategis.

“Untuk mempercepat dan mempermudah proses penggantian dana badan usaha yang sudah digunakan terlebih dahulu, maka mohon bantuan Saudara melalui unit terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Keputusan Menkeu disambut positif oleh badan usaha jalan tol. Salah satunya adalah PT Waskita Toll Road yang sampai dengan saat ini pengembalian dana talangan untuk kedua ruas jalan tolnya belum dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Direktur Utama PT Waskita Toll Road Herwidiakto mengatakan bahwa Menteri PUPR sedang mengajukan dua hal, yakni pertama, dana yang tidak bisa dibayarkan LMAN dapat dialokasikan ke dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Kedua, ada revisi peraturan Menkeu agar dana anggaran dapat digunakan fleksibel secara tahun jamak.

"Saya belum paham yang mana yang disetujui. Intinya dua-duanya okelah, kepastiannya sudah jelas. Kalau yang disetujui revisi PMK senang karena tidak perlu ada dana hangus, misalnya, yang disetujui yang alokasi dana DIPA akhirnya bisa dibayarkan," ujar Herwi ketika dimintai tanggapannya berkaitan dengan ternitnya surat Menkeu tersebut, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, ruas tol yang tidak bisa diganti oleh LMAN dapat diambil alih oleh APBN. Bila diambil alih oleh dana DIPA, tetap harus memperhatikan biaya dana (cost of money), yang berarti harus ditambahkan.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk. M. Agus Setiawan mengatakan bahwa persetujuan Menkeu tersebut memberi harapan karena menjadi jaminan untuk BUJT.

"Dengan adanya surat dari Bu Menkeu tersebut jadi jaminan buat BUJT bahwa alokasi dana pemerintah untuk pengembalian dana talangan yang diberikan oleh BUJT sudah tersedia dan dialokasikan," ujarnya, Senin (8/7/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper