Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LMAN Bayarkan Rp1,07 Triliun Dana Talangan Proyek Jalan Tol

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah merealisasikan pembayaran dana talangan Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sebesar Rp1,065 triliun.
Ilustrasi - Kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) dan tol layang Jakarta  Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi - Kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) dan tol layang Jakarta Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah merealisasikan pembayaran dana talangan Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sebesar Rp1,065 triliun.

Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pada Juni 2019, pihaknya telah melakukan pembayaran Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sebesar Rp1,065 triliun.

“Untuk PSN jalan tol, tagihan yang telah diajukan ke LMAN adalah sebesar Rp1,598 triliun dan telah terealisasi dari total Rp18,133 triliun alokasi tahun 2018,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/6/2019).

Wanita yang akrab disapa Puspa ini menambahkan bahwa dari pembayaran tersebut, sebanyak 1.801 bidang tanah telah terbayar. Apabila dirinci, untuk alokasi tahun anggaran 2016 tagihan yang diajukan kepada LMAN adalah sebesar Rp14,122 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp13,868 triliun.

Sementara itu, untuk alokasi tahun anggaran 2017 tagihan yang diajukan kepada LMAN adalah sebesar Rp21,519 triliun dan telah dibayar sebesar Rp19,386 triliun.

Adapun, untuk sisanya masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol serta permasalahan tanah karakteristik khusus seperti tanah kas desa (TKD) dan tanah Perhutani.

Puspa mengatakan, usaha LMAN dalam percepatan pengembalian dana talangan tanah adalah LMAN dan BPKP menyusun kerangka acuan kerja atau pedoman verifikasi bersama agar memiliki standar yang sama dalam menguji kualitas dan kelengkapan dokumen.

Lalu, pembukaan gerai layanan penerimaan SPP bagi pembayaran dana talangan. Selama ini SOP LMAN 10 hari untuk membayar tagihan pasca hasil verifikasi dari BPKP.

Sistem gerai ini diharapkan dapat mendorong pembayaran harian tanpa perlu menunggu 10 hari sesuai ketentuan yang berlaku karena penelitian on the spot bersama dilakukan dengan PPK. Terakhir, penggunaan aplikasi e-lahan, saat ini sedang pilot testing.

"Aplikasi ini akan mengurangi pekerjaan input data di BPKP dan di LMAN sehingga lebih menjanjikan pembayaran yang cepat tanpa mengabaikan pentingnya tata kelola dan administrasi tanah," tuturnya.

Selain itu, menurut Puspa,  jika ada bottleneck langsung bisa diketahui di tahapan mana bottleneck  terjadi. Seperti diketahui, beberapa dana talangan yang tertahan karena alur yang terlalu lama sempat menjadi perhatian karena menghambat proses pembangunan untuk infrastruktur lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper