Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi bagi pengemudi yang memacu kendaraannya dengan kecepatan yang melampaui batas 100 kilometer per jam di jalan tol.
Hal itu dilakukan demi menekan angka kecelakaan selama masa arus mudik Lebaran 2019.
"Kami siapkan batas kecepatan, mekanisme kontrol kecepatan, dan memikirkan sanksi bila pengendara melampaui batas kecepatan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dilansir Tempo, Jumat (8/3/2019).
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, kecepatan kendaraan diatur paling rendah 60 kilometer (km) per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara itu, kecepatan paling tinggi ditetapkan sebesar100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
Budi Karya mengatakan saat ini, para pengendara yang memacu kendaraannya melewati batas kecepatan di jalan tol belum mendapatkan tindakan yang tegas. Padahal, aksi ugal-ugalan itu menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pada musim arus mudik dan arus balik 2018, Polri mencatat 2.950 kendaraan terlibat kecelakaan. Total korban jiwa mencapai 1.438 orang dan 333 di antaranya meninggal dunia.
Menhub menyatakan isu yang berkembang untuk arus mudik tahun ini adalah keselamatan, bukan lagi kemacetan. Oleh karena itu, dia menyampaikan pihaknya bakal lebih tegas dalam menegakkan hukum bagi para pelanggar batas kecepatan yang berpotensi memicu insiden di jalan.