Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah membentuk posko Gerai Informasi dan Pelayanan di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok sebagai upaya membantu pelaku usaha memahami aturan SNI dan pelabelan barang.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan posko tersebut dapat menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya pelaku usaha di bidang perdagangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Diharapkan gerai tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami peraturan di bidang SNI, pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang, kewajiban melengkapi petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia pada produk elektronika, serta peraturan di bidang kepabeanan.
Kami harap penguatan koordinasi melalui Posko Bersama Gerai Informasi dan Pelayanan ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,kata Widodo dalam peresmian gerai tersebut di LTC Glodok, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Gerai tersebut menjadi hasil dari koordinasi antara Kemendag dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pembentukan Gerai Informasi dan Pelayanan merupakan tindak lanjut kegiatan sosialisasi Direktorat Jenderal SPK bersama kementerian dan lembaga lainnya mengenai SNI Wajib dan kewajiban label dalam bahasa Indonesia di LTC Glodok bulan lalu (6/11/2015).