Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menanggapi kebijakan baru Kementerian Perindustrian yang menerapkan SNI wajib bagi produk keramik yang beredar di pasar.
Adapun, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 26/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk ubin keramik secara wajib.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto meyakini SNI wajib merupakan upaya pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya saya industri keramik Indonesia dari gempuran produk impor.
"Dengan kehadiran ada SNI wajib ini yang tidak hanya untuk produk lokal, tapi juga terhadap produk impor sehingga ini akan memberikan sebuah kesetaraan kualitas," kata Edy saat ditemui, Senin (14/10/2024).
Menurut Edy, aturan tersebut juga memberikan perlindungan kepada konsumen dengan kualitas keramik dalam negeri. Pihaknya selama ini mengeklaim telah menjaga kualitas produk nasional.
Kendati demikian, pasar dalam negeri selama ini dibanjiri produk impor murah yang diragukan kualitasnya. Kehadiran SNI wajib dapat membuat produk lokal lebih berdaya saing.
Baca Juga
"Kami siap untuk melakukan ekspansi-ekspansi baru. Hari ini total kapasitas terpasang untuk sektor industri keramik 675 juta meter persegi per tahun. Hari ini kita hanya mampu running di level 60-65% hari ini," ujarnya.
Namun, Edy menuturkan, saat ini pihaknya masih terhambat aturan bea masuk antidumping (BMAD) yang tak kunjung dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Kalau ini dikeluarkan dalam waktu segera, kami yakin bahwa industri keramik akan bisa segera pulih kembali. Kami sudah memiliki planning ini bisa meningkat ke 80% kembali di 2025 dan pada 2026 kita bisa naik kembali ke 90%," pungkasnya.
Padahal, hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membeberkan bukti praktik dumping keramik asal China sudah dikeluarkan sejak 2 Juli 2024. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran BMAD yang ditetapkan.