Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspose berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp15 miliar. Ekspose ini merupakan hasil pengawasan barang beredar di Indonesia selama kuartal I/2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam mengawasi barang-barang yang ada di pasar lokal.
“Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, Kemendag wajib memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar dalam negeri tidak hanya terjangkau dari sisi harga, tapi juga sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, produk-produk yang tidak sesuai ketentuan ini berasal dari 10 perusahaan importir dan lokal. Barang-barang hasil pengawasan barang periode Januari-Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 25/2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Baca Juga
Selain itu, melanggar ketentuan yang tercantum dalam Permendag No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.8/2024, serta Permendag No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permendag No.26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Budi menuturkan, dari temuan tersebut, ketentuan yang dilanggar diantaranya tidak dilengkapinya Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Setidaknya ada lima kategori produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit.
Produk-produk elektronik ini meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, gerinda listrik 500 unit.
Kategori produk selanjutnya yaitu mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, dan pelek kendaraan bermotor 905 unit.
Terhadap para pelanggar, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha, peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang.
Untuk itu, Budi mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan terpercaya.
“Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.