Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terapkan SNI Wajib, Kemenperin Beri Sanksi Jika Industri Melanggar

Kemenperin bakal memberikan sanksi tegas kepada industri yang tidak mematuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Buruh memindahkan semen keatas kapal untuk dikirim ke Flores di Pelabuhan Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, (8/10/2024)/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Buruh memindahkan semen keatas kapal untuk dikirim ke Flores di Pelabuhan Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, (8/10/2024)/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, PURWAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewanti-wanti industri yang jenis produknya telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Setidaknya terdapat 130 SNI yang telah diterapkan saat ini. 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. Tahun 2014 tentang Perindustrian, apabila ada yang melanggar aturan SNI maka akan ada konsekuensi. 

“Jadi barang siapa yang mengedarkan, baik sengaja atau tidak sengaja, yang seharusnya itu ber-SNI wajib maka dia akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Andi kepada wartawan, Senin (14/10/2024). 

Untuk diketahui, saat ini pihaknya telah memiliki lebih dari 5.300 SNI di bidang industri yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk. Adapun, 130 SNI telah diberlakukan wajib terutama produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Terbaru, Kemenperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

“Kita sudah bisa me-launching 16 Permenperin tentang pemberlakuan SNI yang sudah ditandatangani oleh Pak Menteri atas izin dari presiden. Nah, sekarang yang sudah melalui proses Setneg [Sekretariat Negara] ada 28 peraturan menteri dan tidak lama lagi juga itu siap ditandatangani. Nah, sisanya sekitar 20-an akan diselesaikan di tahun ini,” jelasnya. 

Adapun, 16 Permenperin baru diterapkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Andi menerangkan, SNI merupakan salah satu nontariff barrier yang diperbolehkan oleh World Trade Organization (WTO) sehingga kebijakan ini dapat menekan importasi barang yang tidak sesuai standar Indonesia, termasuk barang impor ilegal.

“Kita juga ingin semua produk yang ada di Indonesia baik diproduksi dari dalam negeri dan impor itu SNI sesuai standar Indonesia, SNI itu tidak mengada-ngada, standar lumrah yang diberlakukan setiap negara. Oleh sebab itu, kita punya SNI, Jepang punya JIS [Japanese Industrial Standard], dan sebagainya,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper