Bisnis.com, PURWAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan 16 aturan baru penerapan SNI wajib berbagai produk industri beberapa di antaranya yaitu kompor gas, kawat baja beton pratekan, katup tabung LPG, hingga kompor gas.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan aturan tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Agus secara daring, Senin (24/10/2024).
Dari total penerapan SNI, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.
Dia menerangkan, tujuannya tak lain untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar domestik dan global.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga
Adapun, 16 aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga akan efesien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
LPK-LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
Di sisi lain, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, ke-16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan,” jelas Andi.
Sementara itu, terdapat 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder yang mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
Sebagai informasi, lewat beleid SNI wajib baru tersebut terdapat kebijakan tambahan yakni kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Tak hanya itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder. Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap,” pungkasnya.