Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Penuhi SNI, Mendag Amankan Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp23,76 Miliar

Kemendag berhasil mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp23,76 miliar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp23,76 miliar./Istimewa
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp23,76 miliar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp23,76 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 di beberapa daerah.

“Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Budi menjelaskan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, sebanyak 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kilogram bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Budi mengatakan, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.

Lebih lanjut, Kemendag juga akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi, sedangkan untuk produknya akan diuji laboratorium. Adapun, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, maka produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin menuturkan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dia menambahkan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Sebab, dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.

Dia menyampaikan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama, lanjut dia, dalam upaya perlidungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper