Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Minta Pelaku Usaha Getok Tular Soal Penerapan SNI

Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Frida Adiati mengatakan, hingga Oktober 2015, jumlah pemberlakukan SNI wajib baru meliputi 111 produk.
Logo SNI/
Logo SNI/

Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Perdagangan meminta masyarakat dan pelaku usaha aktif merekomendasikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap berbagai produk mengingat jumlah produk bersertifikasi nasional Indonesia masih minim.

Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Frida Adiati mengatakan, hingga Oktober 2015, jumlah pemberlakukan SNI wajib baru meliputi 111 produk.

"Ini sudah merupakan gabungan antara produk rekomendasi dari Kementerian Pertanian hingga Kementerian ESDM. Ini masih minim sekali, karena total SNI kita sudah melebihi 8.000. Penerapan SNI ini penting bagi konsumen, sehingga kalau ada yang mau mengajukan menjadi SNI wajib, silahkan," ucap Frida, di sela-sela Sosialisasi SNI, Senin (16/11/2015).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penerapan SNI selama ini bersifat sukarela. Adapun, menjadi wajib untuk produk tertentu apabila sudah ditetapkan oleh kementerian terkait.

"Saat ini kami juga sedang agresif melakukan pengawasan. Jika sebelumnya, berdasarkan Permendag N0.14/2007 pengawasan lebih fokus setelah produk dipasarkan, saat ini juga fokus ke sebelum pemasaran," tambahnya.

Kepala Bidang Penyiapan Penerapan dan Kerja Sama Standar Kemenperin Azriadi menyebutkan penerapan SNI memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kedua, untuk meningkatkan efisiensi industri dalam negeri. Ketiga, meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan terakhir, mencegah masuknya produk impor berkualitas rendah.

Hingga saat ini untuk produk industri, Kemenperin mencatat, untuk mutu tekstil dan produknya 103 SNI, cara uji 176 SNI, ukuran 22 SNI serta istilah dan definisi 21 SNI.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper