Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Terigu untuk Pakan Ternak akan Diperketat

Kementerian Perindustrian memperbaharui beleid Standar Nasional Indonesia wajib tepung terigu guna memastikan impor terigu pakan ternak tak merembes pasar konsumsi.
Terigu untuk pakan ternak./duniaternak.com
Terigu untuk pakan ternak./duniaternak.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memperbarui beleid Standar Nasional Indonesia wajib tepung terigu guna memastikan impor terigu pakan ternak tak merembes ke pasar konsumsi.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan pembaruan kebijakan difokuskan untuk mengatasi potensi rembesan terigu pakan ternak ke terigu konsumsi.

“Prinsipnya untuk [terigu] pakan ternak jangan sampai merembes ke pasar konsumsi. Sekarang kalau memang mau impor pakan ternak, harus dicantumkan seberapa besar kebutuhannya,” katanya, Rabu (19/8/2015).

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 59/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib akan diberlakukan pada 28 Oktober 2015.

Jika dibandingkan dengan permenperin sebelumnya, yang tercantum dalam Permenperin No 35/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib, yang tampak berbeda adalah nomor pos tarif/HS yang ditetapkan.

Pada beleid terbaru, pos tarif tepung terigu yang dimasukkan sesuai dengan SNI Tepung Terigu secara wajib dengan Nomor SNI 3751:2009 dan nomor HS 1101.00.10.01.

Sementara itu, HS untuk impor yang diberlakukan a.l. 1101.00.10.90 hanya dapat diimpor oleh importir produsen pakan dan/atau 2302.30.00.00 dapat diimpor oleh importir produsen dan/atau importir umum.

Sementara itu, untuk Permenperin No 35/2011, penjelasan mengenai tepung terigu nonmakanan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI wajib ini.

Dia mengatakan persiapan tiga bulan, dianggap sudah tepat untuk mempersiapkan industri terigu pakan ternak untuk menunjukkan kebutuhannya.

“Secara total kebutuhan pakan ternak 20 juta ton untuk keseluruhan, tetapi terigunya berapa kami belum punya data pasti,” katanya.

Kemenperin perlu memperbarui kebijakan tersebut seiring dengan merosotnya kinerja tepung terigu konsumsi yang banyak menurunkan kapasitas produksinya.

“Sudah ada laporan beberapa yang menghentikan mesin produksinya,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper