Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Force Majeur, Maskapai Harus Buat Penanganan Delay

Kementerian Perhubungan meminta seluruh maskapai penerbangan membuat manajemen penanganan delay, untuk mengantisipasi kejadian luar biasa yang mengacaukan jadwal penerbangan.
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta seluruh maskapai penerbangan membuat manajemen penanganan delay, untuk mengantisipasi kejadian luar biasa alias force majeur yang mengacaukan jadwal penerbangan.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, meminta Garuda Indonesia dan maskapai lainnya membuat manajemen penanganan delay untuk kejadian apapun juga. Dengan begitu, maskapai dapat menangani kekacauan jadwal penerbangan dengan cepat, tanpa merugikan penumpang.

“Yang perlu ditingkatkan itu, termasuk Garuda Indonesia adalah pengelolaan delay besar dengan sebab apapun juga. Itu yang kami minta,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Jonan menuturkan sebelumnya Kementerian Perhubungan meminta komitmen tertulis untuk membuat ISO terkait kajian prosedur dan operasi perusahaan saat terjadi delay dalam skala besar. Hal yang sama akan dimintakan Kementerian Perhubungan kepada Garuda Indonesia, agar tidak terjadi kekacauan jadwal penerbangan.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan ada 19 rute penerbangan yang tidak bisa beroperasi akibat kebakaran tersebut. Jam operasi di beberapa bandara tujuan tidak memungkinkan melayani penerbangan, maka Garuda membatalkan sejumlah penerbangan, kemarin.

Perusahaan pun memberikan kompensasi berupa penginapan, konsumsi, dan transportasi bagi penumpang yang tidak bisa terbang karena insiden tersebut. Bahkan, perusahaan membebaskan biaya bagi penumpang yang ingin membatalkan, mengubah jadwal penerbangan, atau mengembalikan tiketnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga berjanji akan memeriksa seluruh gerai komersial untuk mengetahui apakah sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang diharuskan di Bandara Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan penerapan standar keamanan dan keselamatan gerai komersial di bandara akan dilaksanakan selama dua hingga tiga hari. Setelah itu, pihaknya akan memberikan hasilnya dalam bentuk rekomendasi kepada pengelola bandara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper