Bisnis.com, BALIKPAPAN - Rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan bagi rumah tinggal berukuran di bawah 200 meter persegi diprediksi tidak akan meningkatkan daya beli masyarakat di Balikpapan secara signifikan.
Ketua Realestat Indonesia (REI) Balikpapan Edi Juwadi mengatakan kebijakan tersebut tidak akan banyak memberikan pengaruh terhadap pembelian. “Karena PBB itu kan jumlahnya sedikit, dan dihitung sesuai ukuran. Kalau rumah mewah ya mahal, tetapi kalau rumah sederhana ya tidak banyak,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (3/2/2015).
Dia mengatakan penghapusan pajak yang dapat membantu para pengembang adalah pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tdan bangunan (BPHTB). Sementara itu, penghapusan pajak bumi dan bangunan, dinilai tak akan banyak membantu para pengembang dari sisi apapun.
Edi juga mengatakan pihaknya tak lantas akan menambah pembangunan tempat tinggal seluas kurang dari 200 meter persegi karena penghapusan pajak tersebut.
Selain itu, Edi juga berpendapat penghapusan pajak bumi dan bangunan juga nantinya dapat mengurangi dana pembangunan daerah yang selama ini didapatkan dari PBB tiap tahunnya.
“PBB memang kecil jumlahnya, kalau dikumpulkan ya besar juga tapi itu kan untuk pembangunan daerah juga,” tukasnya.