Bisnis.com, JAKARTA— Investasi pelopor di industri elektronik meminta pengkhususan dalam memperoleh insentif fiskal, seperti tax holiday. Pengusaha menginginkan aspek pionir dalam penanaman modal di sektor elektronik lebih diprioritaskan ketimbang nilai. Tak sedikit investasi prionir di industri ini nilainya kurang dari Rp1 triliun.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Alam Surjaputra mengatakan fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) untuk industri elektronik perlu dikaji lebih mendalam oleh Kemenperin maupun Kementerian Keuangan.
“Selama ini tax holiday diprioritaskan hanya untuk proyek besar [investasi di atas Rp1 triliun], kami minta agar proyek kecil juga dikasih. Bagaimana agar industri lebih berkembang perlu dikasih insentif tax ini,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Tax holiday diatur dalam PMK 192/2014 berupa pembebasan pajak lima sampai hingga sepuluh tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor. Sektor pionir yang dimaksud ialah logam dasar, pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi dan gas alam, permesinan, di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.
Untuk mendapatkan relaksasi tax holiday syarat investasi minimal Rp1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya.
“Batasan Rp1 triliun terlalu besar untuk industri domestik. Dulu pernah diusulkan agar minimal jadi US$50.000. Kami minta pemerintah pertimbangkan ini,” ucap Alam.