Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Selang Elpiji Tak Ber-SNI Beredar di Jakarta!

Kementerian Perdagangan menemukan sekitar 10.000 produk selang karet untuk kompor gas LPG yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasaran DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menemukan sekitar 10.000 produk selang karet untuk kompor gas LPG yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasaran DKI Jakarta.

Penemuan itu diinisiasi oleh Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) pada Rabu (10/12). Dalam inspeksi tersebut, juga ditemukan 29.000 buah cakram optik kosong dan produk mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib dan aturan label.

“Selang-selang ini sangat membahayakan masyarakat. Rawan bocor dan bisa menimbulkan kebakaran. Kami harus bertindak tegas,” tutur Dirjen SPK Widodo di sela-sela sidak di Pasar Gembrong, Jakarta pada Rabu (10/12/2014).

Adapun, untuk produk mainan anak yang tidak memenuhi standar SNI, Widodo mengaku telah menyerahkannya ke laboratorium uji untuk ditangani lebih lanjut. “Mainan anak-anak di sini sangat membahayakan kesehatan. Kami perlu uji lab lagi.”

Selain itu, tim Ditjen SPK juga mendapati 77 mesin pompa air impor bermerek MTYM, menyusul adanya laporan Disperindag Aceh yang disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Widodo turut mengungkapkan bahwa pada September Tim Terpadu menemukan produk baja tulangan beton dan baja lembaran lapis seng di Kota Batam dan Pekanbaru, Kepulauan Riau yang diduga tidak memenuhi standar.

Sementara itu, pada Oktober dan November, Tim Terpadu di Kota Batam dan Pekanbaru juga menemukan produk telepon seluler, helem pengendara kendaraan bermotor roda dua, mainan anak, dan polytank yang tidak sesuai ketentuan.

"Tim telah melakukan uji laboratorium dan sebagian hasil uji yang telah terbit dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI. Terhadap temuan tersebut pada saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, dan sebagian telah dilakukan pemberkasan," imbuh Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper