Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, di Riau Banyak Barang Beredar Melanggar Peraturan

Kementerian Perdagangan RI terus melakukan penegakan hukum terhadap barang yang diduga tak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan syarat pencantuman label.
Pabrik baja. Banyak produk ini beredar di Riau melanggar aturan/Bisnis.com
Pabrik baja. Banyak produk ini beredar di Riau melanggar aturan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Perdagangan RI terus melakukan penegakan hukum terhadap barang yang diduga tak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan syarat pencantuman label.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) di Pekanbaru, Riau.

Tim menemukan produk Polytank sebanyak 88 buah dengan berbagai ukuran, antara lain 500 liter, 1.000 liter, 2.000 liter, 3.000 liter, dan 5.000 liter, yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI (SNI No.7276:2008), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Di lokasi yang sama ditemukan pula produk Lampu Hemat Energi (LHE) sebanyak 8.450 buah yang diduga tidak sesuai dengan pencantuman label.

Sementara itu, di Jalan H. Imam Munandar Pekanbaru ditemukan pula produk LHE sebanyak 9.550 buah yang diduga tidak sesuai penandaan SNI dan pencantuman label.

“Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka Pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun nonpangan,” ujar Widodo dalam pernyataan, Sabtu (15/11/2014).

Letak geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan berbatasan langsung dengan negara lain memudahkan terjadinya penyelundupan.

Untuk itu, Tim TPBB melakukan pengawasan produk pangan dan nonpangan yang beredar di masyarakat dengan menggandeng Kepala Polri, Kepala Staf TNI-AD.

Kerja sama dalam bentuk perjanjian Nota Kesepahaman juga dilakukan Dirjen SPK dengan Kepala BPOM, Kepala Barantan Kementan dan Kepala BIN, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, telah dilakukan uji lab atas temuan produk berupa baja tulangan beton dan baja lembaran lapis seng. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak sesuai standar SNI.

 "Tim sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI. Saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha atas temuan tersebut,” tegas Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper