Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang Januari-Agustus 2014, 218 Produk Langgar SNI

Sebanyak 89 produk dari 218 produk yang diawasi Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Agustus 2014 tebukti melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan terancam akan ditindak tegas.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 89 produk dari 218 produk yang diawasi Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Agustus 2014 tebukti melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan terancam akan ditindak tegas.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap barang sebelum dipasarkan dan yang berada dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Prioritas pengawasan dilakukan kepada barang-barang yang diberlakukan SNI wajib, barang yang banyak dipergunakan konsumen serta barang-barang yang tengah menjadi sorotan publik dan media,” paparnya di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Produk-produk tersebut tercatat tidak memenuhi ketentuan terkait penerapan SNI sebanyak 17 produk, terkait pelabelan sebanyak 49 produk dan sebanyak 23 produk yang tidak menyertakan buku manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 60 produk tercatat memenuhi syarat dan sisanya sebanyak 69 produk tercatat masih dalam proses pengujian di laboratorium, sehingga belum dapat ditindak lebih lanjut.

Beberapa produk yang diawasi itu di antaranya ban kendaraan bermotor roda 4, produk melamin, regulator tabung gas, bahan bangunan, kamera, kipas angin, tepung terigu dan helm.

Adapun, tindakan yang akan dilakukan pada produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut akan diberikan teguran tertulis maupun proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan dan penyitaan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper