Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semua Ban Wajib Penuhi SNI Mulai Februari 2015

Kementerian Perindustrian memberi tenggat waktu bagi produsen ban untuk segera memenuhi standar nasional paling lambat Februari 2015.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian memberi tenggat waktu bagi produsen ban untuk segera memenuhi standar nasional paling lambat Februari 2015. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 68/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib. Regulasi ini diundangkan sejak 11 Agustus 2014.

Permenperin tersebut menyatakan ban tetap bisa diproduksi merujuk kepada ketentuan SNI 2002 paling lambat pekan kedelapan pada 2015. Ketentuan ini berlaku untuk ban pengganti maupun original equipment manufacturer (OEM).

Produsen ban yang diwakili Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) menilai Permenperin 68/2014 lebih mengigit dibandingkan peraturan sebelumnya. Regulasi baru ini membantu memperkuat daya saing ban buatan dalam negeri di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.

"SNI 2002 itu dibuat sangat darurat dan sukarela. Aturan SNI 2002 itu boleh dikatakan cukup efektif tetapi belum efektif sekali," kata Ketua Umum APBI Azis Pane saat dihubungi Bisnis, Sabtu (20/9/2014).

Wajib SNI ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM.

Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap.

Produk yang tidak memenuhi dua hal tersebut dilarang beredar alias illegal. Untuk produk yang sudah masuk pasar tanpa punya SPPT SNI wajib ditarik peredarannya oleh produsen bersangkutan.

Sementara untuk ban impor yang tidak punya sertifikasi SNI dilarang masuk daerah pabenan RI. Bagi produk yang sudah terlajur masuk, maka importir diwajibkan untuk mengekspor ulang barang tersebut atau sekalian memusnahkannya.

Azis berpendapat penerapan Permenperin 68/2014 ini dapat melindungi pasar ban domestik jika penerapannya serius. Seluruh produk impor yang mau masuk ke Indonesia harus bisa memenuhi ketentuan SNI yang berbeda dengan karakteristik ban di luar negeri, ini tak mudah bagi mereka.

"Kalau impor mau masuk silahkan tapi bikin yang begini, begini, begini, sesuai SNI. Standar tinggi ini untuk amankan pasar domestik kita. Rambut boleh sama hitam, tetapi dalamnya siapa yang tahu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper