Bisnis.com, JAKARTA – Adanya kewajiban memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) untuk mainan anak yang mulai berlaku pada 30 April 2014, memunculkan banyaknya calo yang mulai menawarkan stiker atau logo palsu SNI untuk mainan.
Wakil Ketua Bidang Pemasaran Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Widjaya mengatakan beredarnya calo-calo tersebut sudah santer terdengar, khususnya di daerah-daerah yang notabenenya jauh dari jangkauan dan pengawasan pusat.
Apalagi, berbeda dengan helm dimana produk yang sudah memenuhi SNI terlihat perbedaannya dari bentuk fisik, sedangkan untuk mainan agak sulit dengan bentuknya yang kecil.
“Kondisi ini harus segera diantisipasi jangan sampai calo-calo yang menawarkan stiker atau logo palsu ini semakin merajalela, karena akan merugikan,” tutur Wakil Ketua Bidang Pemasaran Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Widjaya
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian. Sedangkan proses pengawasan akan dilakukan oleh petugas pengawasan barang beredar dan jasa baik di pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
“Memang kalau dari segi fisik agak sulit membedakannya sehingga perlu uji laboratorium, tetapi kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi ini.”