Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri mainan anak berencana menaikkan harga penjualanan mainan anak sebesar 10%, seiring dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang berlaku per 30 April tahun ini. Kenaikan harga jual dilakukan untuk menopang biaya produksi yang tergerus akibat pendaftaran SNI.
Semua produk mainan anak yang beredar di Indonesia harus berlabel SNI sesuai dengan beleid Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI wajib untuk produk mainan anak-anak. Penerapan wajib SNI itu berlaku pada 30 April setelah sosialisasi dari pemerintah dilakukan sekitar 2 tahun lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi Pengusaha Mainan Anak Indonesia (APMI)Riza Ambadar mengatakan biaya produksi mengalami peningkatan dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang belum stabil.
“Ditambah, tahun ini ada kewajiban label SNI. Otomatis kita akan naikkan harga jual 10%, bisa jadi lebih dari itu. Tergantung masing-masing produsen menerapkan kenaikan,” ujar Riza kepada Bisnis, Rabu (9/4/2014).
Riza mengatakan pada dasarnya pelaku industri mainan anak mendukung upaya pemerintah mewajibkan pelabelan SNI wajib. Pasalnya, selama ini mainan anak yang beredar di pasaran didominasi oleh produk asing, terutama dari China.
Dengan penerapan SNI wajib, pihaknya berharap impor mainan anak bisa berkurang drastis. “Kualitas produk impor juga tak sebagus dengan produk dalam negeri. Dan itu sangat membahayakan anak-anak. Maka dari itu, produk impor harus ber SNI wajib supaya standar kualitasnya bagus,” tuturnya.