Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif tol dalam kota milik PT Jasa Marga Tbk. kembali diundur dari pertengahan November 2013 menjadi Desember 2013 akibat tingkat keterangan lampu (lux) yang masih belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan rencana kenaikan ini merupakan kedua kalinya setelah tol sepanjang 38 km tersebut tidak mengalami kenaikan tarif sesuai jadwalnya pada Oktober 2013.
"Yang sebelumnya kita cek belum juga, nah yang sekarang ini juga belum lagi. Mereka belum bisa membuktikan penerangannya dapat berjalan baik," katanya, Sabtu (16/11/2013).
Jasa Marga, sambung Gani meminta waktu sebulan untuk memperbaiki kekurangan tersebut untuk meningkatkan kadar keterangan lampu dari 8-9 lux menjadi sesuai dengan standar tingkat keterangan lampu yang dipatok BPJT yakni 15 lux.
Gani menyampaikan jika perbaikan tersebut sudah selesai dan dalam pengecekan BPJT sudah sesuai, maka badan akan segera memeroses kenaikan tarif tol tersebut. "Kami tinggal ajukan draf SK nya ke Menteri untuk ditandatangani," jelasnya.