Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BULOG: Impor Daging Terkendala Izin Karantina di Bandara

Bisnis.com, JAKARTA—Realisasi impor daging sapi dari Badan Urusan Logistik atau Bulog untuk menambah pasokan dalam negeri masih terkendala perizinan karantina dari Bandara Soekarno Hatta.

Bisnis.com, JAKARTA—Realisasi impor daging sapi dari Badan Urusan Logistik atau Bulog untuk menambah pasokan dalam negeri masih terkendala perizinan karantina dari Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Umum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan akan segera merealisasikan impor daging sapi dari Australia jika perizinan sudah selesai. Rencananya, impor akan dilakukan melalui jalur udara.

“Kalau bisa cepat dikeluarkan [izin karantina hewan] dari Bandara Soekarno Hatta, kami akan segera mengirim. Sebenarnya kami berharap minggu lalu bisa selesai, karena sedang negosiasi dengan eksportir di sana,” kata Sutarto seusai rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian, Rabu (10/7/2013).

Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 422/ 1988 tentang peraturan karantina hewan. Sejauh ini tidak diketahui penyebab tidak dikeluarkannya izin karantina di bandara.

Dia menambahkan keterlambatan impor ini berisiko menyebabkan negosiasi dengan eksportir gagal. Mereka akan menunda penjualan daging sapi ke Bulog apabila negosiasi menjadi tidak pasti.

Sutarto menjelaskan pada mulanya Bulog sudah mengajukan permohonan Importir Terdaftar (IT) kepada Kementerian Perdagangan pada 25 Maret 2013 untuk melakukan importasi daging sapi.

Pengajuan permohonan ini dilakukan seiring instruksi yang diberikan oleh pemerintah kepada Bulog untuk mengimpor daging sapi sejak 3 bulan lalu guna menstabilkan harga di pasaran.

Keputusan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.50/2011. Lalu, dilakukan revisi kedua beleid ini dan izin dari Kementerian BUMN yang memerlukan waktu.

Bulog mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Kementerian Pertanian pada 25 Juni 2013 dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan sehari sesudahnya.

“Di samping itu untuk mendatangkan daging kan butuh waktu. Terlebih di Australia saat ini slaughterhouse [rumah pemotongan hewan] sedang libur karena musim dingin,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak bisa bergerak untuk melakukan negosiasi lebih lanjut selama belum ada izin tersebut. Walaupun sebelumnya telah dilakukan penjajakan, tetapi belum ada kepastian kontrak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper