BISNIS.COM, JAKARTA -- Penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dapat ditolelansi hingga maksimal 15%.
"Kenaikan tarif 15% sudah kami bicarakan bersama-sama dengan Organda. Saya juga sudah teken peraturan menterinya. Mulai berlaku kemarin," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2013).
Dia menyebutkan beberapa jenis moda angkutan yang mengalami penyesuaian tarif seiring dengan kenaikan harga BBM yaitu angkutan antar kota antarprovinsi, angkutan penyebrangan, dan sebagainya.
"Tarif kereta api dan [angkutan] laut yang disubsidi tidak naik. Jadi tarifnya tetap. Untuk pelabuhan, untuk sandar, dan sebagainya, kami minta supaya diberikan keringanan. Terserah kepada pelabuhan masing-masing, disesuaikan dengan bisnis," ujarnya.
Menurut Mangindaan, angka penyesuaian tarif sebesar 15% cukup sesuai dengan kenaikan harga BBM sebesar 44,4% untuk jenis premium dan 22,2% untuk jenis solar.
Dia menyebutkan jika ada pihak yang menerapkan penyesuaian tarif hingga lebih dari 15%, pemerintah akan segera memberikan sanksi.
"Sanksinya pertama-tama teguran dulu. Pengawasan dilakukan oleh dinas-dinas perhubungan daerah, untuk mengawasi jangan sampai ada yang lebih [menaikkan tarif lebih tinggi dari batas maksimal]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel