BISNIS.COM, JAKARTA -- Penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dapat ditolelansi hingga maksimal 15%.
"Kenaikan tarif 15% sudah kami bicarakan bersama-sama dengan Organda. Saya juga sudah teken peraturan menterinya. Mulai berlaku kemarin," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2013).
Dia menyebutkan beberapa jenis moda angkutan yang mengalami penyesuaian tarif seiring dengan kenaikan harga BBM yaitu angkutan antar kota antarprovinsi, angkutan penyebrangan, dan sebagainya.
"Tarif kereta api dan [angkutan] laut yang disubsidi tidak naik. Jadi tarifnya tetap. Untuk pelabuhan, untuk sandar, dan sebagainya, kami minta supaya diberikan keringanan. Terserah kepada pelabuhan masing-masing, disesuaikan dengan bisnis," ujarnya.
Menurut Mangindaan, angka penyesuaian tarif sebesar 15% cukup sesuai dengan kenaikan harga BBM sebesar 44,4% untuk jenis premium dan 22,2% untuk jenis solar.
Dia menyebutkan jika ada pihak yang menerapkan penyesuaian tarif hingga lebih dari 15%, pemerintah akan segera memberikan sanksi.
"Sanksinya pertama-tama teguran dulu. Pengawasan dilakukan oleh dinas-dinas perhubungan daerah, untuk mengawasi jangan sampai ada yang lebih [menaikkan tarif lebih tinggi dari batas maksimal]," ujarnya.
DAMPAK KENAIKAN BBM: Menhub Batasi Kenaikan Tarif Angkutan Maksimal 15%
BISNIS.COM, JAKARTA -- Penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dapat ditolelansi hingga maksimal 15%."Kenaikan tarif 15% sudah kami bicarakan bersama-sama dengan Organda. Saya juga sudah teken peraturan menterinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu