BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan menertibkan kepemilikan izin Badan Usaha Pelabuhan atau BUP karena dari 144, baru 10 perusahaan atau 7% pemegang izin yang merealisasikan izinnya untuk melakukan kegiatan jasa kepelabuhan.
Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengatakan untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban dalam bentuk membuat aturan baru.
"Kami harus evaluasi lagi, jangan sampai izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) nya dijual lagi, akan kami tertibkan," kata Bobby dalam acara diskusi di kantor Kementerian Perhubungan hari ini, Rabu (3/4/2013).
Dia menyebutkan saat ini hanya 10 BUP termasuk PT Pelindo I-Pelindo IV yang melakukan kegiatan kepelabuhan, sedangkan pemegang izin ada 144 BUP. Izin BUP ini dikeluarkan sejak terbitknya UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Izin BUP tidak ada batas waktunya.
Kemenhub, lanjutnya, tengah menyusun peraturan berbentuk Keputusan Menteri (KM) pengganti KM No.54/2002 yang akan mengatur penertiban izin BUP ini.
"Kami masih menyiapkan peraturan pengganti KM 54/2002. Bagi BUP yang tidak melakukan kegiatan sejak diberikannya izin, izinnya akan dicabut. Bisa-bisa bersisa hanya setengahnya," kata Bobby.
Menurut Bobby, masih sedikitnya BUP pemegang izin karena kekurang mampuannya untuk melakukan usaha jasa kepelabuhan. Modal untuk mengelola pelabuhan memang cukup besar.