Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha masih perlu bersabar terkait kepastian perpanjangan insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga kini akhir semester I/2025. Pasalnya, aturan perpanjangan tak kunjung rilis.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Budi Wijayanto menyampaikan saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, utamanya terkait jangka waktu PPh Final 0,5% masih dalam proses. Dirinya menuturkan bahwa saat ini instansinya tengah menanti pembahasan revisi PP tersebut antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (22/6/2025).
Budi tidak menjelaskan kapan rencana PP tersebut rampung, padahal banyak pelaku usaha menantikan kejelasan dari perpanjangan tenggat waktu PPh Final UMKM 0,5% tersebut.
Sejatinya, melalui PP No. 55/2022, pelaku UMKM hanya dapat menikmati insentif PPh Final 0,5% sampai dengan akhir 2024. Pada akhir tahun lalu, pemerintah secara lisan menyatakan telah memperpanjangnya, namun implementasinya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah.
Peraturan ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, berupa PPh Final 0,5% sampai dengan tujuh tahun sejak WP OP UMKM terdaftar.
Baca Juga
Melansir dari laman resmi Ditjen Pajak, PP No. 55/2022 menetapkan bahwa mulai tahun pajak 2025, WP OP usahawan yang terdaftar sampai dengan tahun 2018 dan memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun sudah tidak dapat menggunakan tarif 0,5% dari omzet.
Hal itu karena jangka waktu berlaku aturan tersebut hanya sampai tujuh tahun pajak sejak aturan itu diterbitkan.
Dalam hal ini, jangka waktu tujuh tahun tersebut merupakan periode penggunaan tarif PPh Final 0,5% terpanjang dibandingkan dengan jangka waktu yang diberlakukan bagi jenis wajib pajak lain.
Untuk WP OP yang terdaftar sampai dengan tahun 2018, tahun pajak yang awalnya berakhir 2024 kemudian diperpanjang menjadi 2025, merupakan tahun terakhir penggunaan tarif tersebut.
Selanjutnya, WP OP usahawan wajib melakukan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya dan menggunakan tarif umum PPh dalam menghitung PPh terutang.