Bukan hanya soal tenggat waktu, aturan yang awalnya hanya diperuntukkan bagi WP OP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar ini kemudian diperluas dalam revisinya, untuk mencakup WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/desa bersama dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Untuk diketahui, fasilitas perpajakan berupa diskon PPh merupakan salah satu belanja perpajakan yang cukup jumbo.
Pada 2024, belanja perpajakan menurut jenis yakni Pajak Penghasilan mencapai Rp129,8 triliun. Tahun ini, belanja pajak tersebut diperkirakan akan mencapai Rp138,6 triliun, dan pada 2025, belanja pajak penghasilan diestimasikan senilai Rp144,7 triliun.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mempertanyakan langkah pemerintah yang belum juga membuahkan hasil terkait revisi beleid tersebut.
"Kan ini harus ada perubahan di PP, karena ditetapkan di awal di PP. Nah sekarang PP-nya belum terbit. Bagaimana dengan pembayaran 0,5% itu PPh final?.. Wajib Pajak jadi ragu-ragu. Saya mau bayar, pakai yang mana? 0,5% atau normal?" ujar Vaudy di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).