Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan tersebut awalnya direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Lantas, apa alasan Sri Mulyani membatalkan insentif diskon tarif listrik pada detik-detik terakhir?
“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden RI, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan sosial tersebut nantinya menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelasnya.
Baca Juga
Saat BSU digulirkan pada masa pandemi Covid-19, kata dia, data BPJS Ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya siap.
Namun saat ini, dia melanjutkan data tersebut telah dibersihkan dan lebih akurat, termasuk dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga memungkinkan program dapat dijalankan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan [mengalokasikan ke] bantuan subsidi upah,” pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 yaitu pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.
Untuk BSU, akan diberikan bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dengan total anggaran Rp10,72 triliun.