Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pegawai kementerian/lembaga paling besar sebesar Rp9,33 juta pada 2026.
Penerapan standar biaya penginapan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menetapkan standar biaya penginapan berdasarkan provinsi dan jabatan pegawai kementerian/lembaga (K/L).
Dari 38 provinsi, standar biaya penginapan hotel di Jakarta menjadi yang paling mahal yaitu sebesar Rp9,33 juta/orang per malam (pejabat negara/pejabat eselon I), Rp2,08 juta/orang per malam (pejabat negara/pejabat eselon II), Rp1,06 juta/orang per malam (pejabat eselon III/golongan IV), dan Rp730.000/orang per malam (pejabat eselon IV/golongan III, II, I).
Sebaliknya, standar biaya penginapan hotel di Bengkulu menjadi yang paling murah yaitu sebesar Rp2,14 juta/orang per malam (pejabat negara/pejabat eselon I), Rp1,62 juta/orang per malam (pejabat negara/pejabat eselon II), Rp1,54 juta/orang per malam (pejabat eselon III/golongan IV), dan Rp692.000/orang per malam (pejabat eselon IV/golongan III, II, I).
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan penerapan standar biaya penginapan perjalanan dinas (perdin) dalam negeri itu berdasarkan harga rata-rata layanan di hotel berdasarkan hasil survei.
Baca Juga
"Jadi memang dibedakan antar provinsi ya. Jadi, dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis ya, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," kata Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa biaya penginapan perdin bersifat at cost. Dengan demikian, standar biaya yang ditetapkan merupakan harga maksimum yang dapat dibelanjakan.
Sementara itu, jika ternyata biaya penginapan yang dibayar lebih rendah dari yang telah ditetapkan maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah sesuai biaya yang dibayar.
"Berarti yang dibayarkan oleh pemerintah nanti terhadap penyedia layanan itu adalah sebesar biaya yang benar-benar dikeluarkan," jelas Lisbon.