Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia-Pelita Air Terancam Kebijakan Hemat Anggaran Prabowo

Asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA menyebut kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo
Pesawat garuda Indonesia mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/6/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pesawat garuda Indonesia mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/6/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengancam industri penerbangan Tanah Air.

Sekjen INACA Bayu Sutanto menyampaikan, kebijakan efisiensi anggaran utamanya perjalanan dinas dapat berdampak bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Tentu ada dampaknya bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat/daerah dengan adanya pengurangan budget perjalanan pejabat pemerintah tersebut,” kata Bayu kepada Bisnis, dikutip Rabu (29/1/2025).

Dia menuturkan, segmen pemerintah khususnya perjalanan dinas berkontribusi besar terhadap industri penerbangan, yakni sekitar 30%-35%.

Dalam hal ini, Bayu menyebut bahwa maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi paling terdampak dengan adanya kebijakan ini.

“Tentu yang potensi terdampak besar ke maskapai-maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air,” ujarnya.

Pada November 2024, pemerintah sempat menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-1023/MK.02/2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. 

Terbaru,  pemerintah kembali menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD TA 2025.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang diantaranya meliputi perjalanan dinas.

Sementara, kepada Gubernur dan bupati/walikota, diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

“... mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian bunyi poin 2 diktum keempat beleid itu, dikutip Rabu (29/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper