Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi pertanyaan publik mengenai pembatalan kebijakan diskon 50% tarif listrik untuk Juni dan Juli 2025.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (2/6/2025).
Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 itu.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," ujar Dwi.
Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
Baca Juga
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan diskon 50% tarif listrik untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan itu semula direncanakan menyasar 79,3 Juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Namun, belakangan pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan tersebut adalah karena proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelasnya.