Bisnis.com, JAKARTA - Simak syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50% bulan Juni 2025 di bawah ini. Sebab, tidak semua pengguna listrik di RI akan mendapatkan diskon.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50% pada bulan Juni 2025 ini.
Dengan memanfaatkan diskon ini, maka seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan listrik gratis sebesar 50% daripada yang mereka beli.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin mendapatkan diskon tarif listrik 50% dari pemerintah.
Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025
Diskon tersebut akan diberikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Baca Juga
Adapun skema pemberlakuan diskon tarif listrik ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025...