Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pelanggan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik diskon 50% yang berlaku pada Juni-Juli 2025.
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Pemberian diskon tersebut dilakukan untuk sebagai stimulus bantalan atas kenaikan 1% PPN yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,1 triliun untuk mendukung pelaksanaan program diskon tarif listrik ini.

Diskon tersebut akan diberikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA). Program ini diperkirakan akan menyasar hingga 79,3 juta pelanggan.

Adapun skema pemberlakuan diskon tarif listrik ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025.

Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50%

Pelanggan PLN bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50% apabila memenuhi kriteria memiliki listrik daya di bawah 1.300 VA.

Diskon akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan saat melakukan pembayaran, maupun pembelian listrik.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif akan langsung dipotong 50% saat melakukan pembayaran pada bulan Juni-Juli.

Kemudian untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan saat membeli token listrik.

Rincian Tarif Listrik per Juni 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan, atau perubahan disbanding bulan sebelumnya.

Berikut tarif listrik untuk pelanggan subsidi pada Juni-Juli 2025:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh

3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per kWh

4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh

5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh

Kemudian untuk tarif listrik pelanggan non subsidi pada Juni-Juli 2025 adalah sebagai berikut:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper