Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi dari Diskon Listrik hingga Subsidi Upah, Syarat dan Cara Menerimanya

Terdapat sejumlah stimulus ekonomi yang berlaku Juni 2025, seperti diskon tiket kereta dan pesawat, diskon tarif listik, BSU, hingga iuran JKK BPJS.
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. / Bloomberg-Brent Lewin
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. / Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merilis enam paket kebijakan sebagai stimulus ekonomi demi menjaga pertumbuhan di atas 5%. Pasalnya, pada kuartal I/2025 pertumbuhan ekonomi hanya 4,87% secara tahunan, melambat dari periode sebelumnya. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan setidaknya terdapat enam program/kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Paket stimulus ditetapkan usai dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. 

“Semua program stimulus ekonomi tersebut segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).

Sebagai gambaran, pelanggan pascabayar mendapatkan diskon tarif listrik 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Juni 2025 yang akan dibayar pada Juli 2025. Sementara untuk pemakaian Juli 2025 akan dibayar pada rekening Agustus 2025.  

Sementara itu, pelanggan prabayar akan memperoleh diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Juni dan Juli 2025. Dengan begitu, masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Beberapa stimulus bukan barang baru, sebut saja diskon tarif listrik yang sebelumnya telah pemerintah berikan pada Januari hingga Februari 2025.

Di mana total anggaran yang diperlukan untuk menanggung diskon tarif listrik 50% selama dua bulan mencapai Rp13,6 triliun (angka sementara). 

Diskon tersebut telah dinikmati 135,9 juta pelanggan yang menikmati diskon tarif listrik tersebut. Terdiri dari 71,1 juta pelanggan yang menikmati diskon tarif listrik pada Januari, dan 64,8 juta pelanggan pada Februari.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni—Juli 2025).

Sementara itu, terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025). 

Berikut daftar insentif atau stimulus ekonomi kuartal II/2025:

1. Diskon Transportasi

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) dengan skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
 

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA) dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
 

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

  • Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
  • Bantuan Pangan 10 kilogram Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni—Juli 2025) dan akan disalurkan dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan Diskon 50% iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper