Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA).
Dilansir dari esdm.go.id pada Selasa (27/5/2025), kebijakan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,42 juta pelanggan atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima Diskon
Diskon tarif listrik ini diberikan secara otomatis kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik yakni:
• 450 VA: 24,7 juta pelanggan
• 900 VA: 38 juta pelanggan
• 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
• 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Dilansir dari pln.co.id, pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam program ini dan tetap dikenakan tarif normal tanpa potongan harga.
Mekanisme Penerapan Diskon
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini akan diterapkan secara otomatis tanpa memerlukan registrasi atau pengajuan khusus dari pelanggan.
Bagi pelanggan pascabayar, potongan 50% akan langsung tercermin dalam tagihan listrik bulanan selama periode Januari–Februari 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, potongan harga akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi PLN Mobile, minimarket, marketplace, dan transfer bank via ATM.
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), insentif ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% PPN yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,1 triliun untuk mendukung pelaksanaan program diskon tarif listrik ini.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik. Insentif ini tidak hanya membantu meringankan beban rumah tangga, tetapi juga diharapkan dapat mendorong konsumsi energi yang lebih produktif di sektor usaha kecil dan mikro. (Mianda Florentina)