Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat Diskon 50% Tarif Listrik hingga Juli 2025

Diskon tarif listrik ini akan diterapkan secara otomatis tanpa memerlukan registrasi atau pengajuan khusus dari pelanggan.
Warga melakukan pengisian token listrik prabayar di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Warga melakukan pengisian token listrik prabayar di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA). 

Dilansir dari esdm.go.id pada Selasa (27/5/2025), kebijakan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,42 juta pelanggan atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.  

Syarat dan Kriteria Penerima Diskon

Diskon tarif listrik ini diberikan secara otomatis kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik yakni:

• 450 VA: 24,7 juta pelanggan

• 900 VA: 38 juta pelanggan

• 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

• 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan  

Dilansir dari pln.co.id, pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam program ini dan tetap dikenakan tarif normal tanpa potongan harga.  

Mekanisme Penerapan Diskon

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini akan diterapkan secara otomatis tanpa memerlukan registrasi atau pengajuan khusus dari pelanggan. 

Bagi pelanggan pascabayar, potongan 50% akan langsung tercermin dalam tagihan listrik bulanan selama periode Januari–Februari 2025. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, potongan harga akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi PLN Mobile, minimarket, marketplace, dan transfer bank via ATM.    

Alasan dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. 

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), insentif ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% PPN yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.   

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,1 triliun untuk mendukung pelaksanaan program diskon tarif listrik ini. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik. Insentif ini tidak hanya membantu meringankan beban rumah tangga, tetapi juga diharapkan dapat mendorong konsumsi energi yang lebih produktif di sektor usaha kecil dan mikro. (Mianda Florentina)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper