Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Diskon tersebut akan diberikan untuk pengguna listrik dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA). Program ini diperkirakan akan menyasar hingga 79,3 juta pelanggan.
Adapun skema pemberlakuan diskon tarif listrik ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), insentif ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% PPN yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,1 triliun untuk mendukung pelaksanaan program diskon tarif listrik ini.
Baca Juga
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik. Insentif ini tidak hanya membantu meringankan beban rumah tangga, tetapi juga diharapkan dapat mendorong konsumsi energi yang lebih produktif di sektor usaha kecil dan mikro.
Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50%
Pelanggan PLN bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50% apabila memenuhi kriteria memiliki listrik daya di bawah 1.300 VA.
Diskon akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan saat melakukan pembayaran, maupun pembelian listrik.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif akan langsung dipotong 50% saat melakukan pembayaran pada bulan Juni-Juli.
Kemudian untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan saat membeli token listrik.