Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Resmi Larang Pembatasan Usia dalam Rekrutmen Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Proses rekrutmen tenaga kerja harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Yassierli menuturkan, Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Misalnya, kata dia, pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

Untuk itu, Kemnaker menerbitkan surat edaran untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Hal ini sekaligus memberikan panduan yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. 

Kendati begitu, Yassierli mengatakan bahwa pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. 

Pertama, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli juga mendorong pemberi kerja agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan, melalui kanal resmi. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja.

Terakhir, dia mengimbau pemerintah daerah untuk mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dan kepada dunia usaha dan dunia industri.

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper