Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Subsidi Upah Bakal Meluncur, Permenaker Tengah Disiapkan

Kemnaker akan menyiapkan Permenaker terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh.

Aturan tersebut dipersiapkan, seiring dengan diumumkannya paket kebijakan insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah, guna menggenjot pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan III/2025.

"Kita sedang siapkan Permenaker," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Bisnis, Senin (26/5/2025).

Perlu diketahui, BSU sendiri bukanlah program baru. BSU pertama kali hadir pada 2020, ketika Indonesia tengah dihantam pandemi Covid-19. Kala itu, BSU hadir untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Melalui Permenaker No.14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Agustus 2020, pemerintah memberikan BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan dengan total bantuan yang diterima yakni Rp600.000 per orang selama 4 bulan.

Kemudian, syarat penerima BSU mengalami perubahan. Dalam Permenaker No.16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No.14/2020, penerima BSU adalah pekerja dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan dan diutamakan untuk sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi,  aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa  pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah kemudian menerbitkan Permenaker No.21/2021 untuk menggantikan Permenaker No.16/2021. Kemudian di 2022, pemerintah kembali menerbitkan Permenaker No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Di 2022, pemberian BSU dilakukan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.

Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper