Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Revisi RKAB 2025 Usai Boleh Kembali Ekspor Konsentrat

Freeport Indonesia melakukan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 usai dapat restu perpanjangan izin ekspor konsentrat tahun ini.
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melakukan revisi atau penyesuaian atas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan tembaga. Hal ini dilakukan untuk memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga tahun ini. 

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi RKAB dan telah mendapatkan restu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno.

Berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya rencana produksi bijih dalam RKAB PTFI pada 2025 dan 2026 masing-masing ditetapkan sebesar 77,52 juta ton dan 79,12 juta ton.

"Untuk dapat melakukan itu, kami harus melakukan revisi RKAB. Revisi RKAB sudah dilakukan, sudah disetujui juga oleh direktur jenderal minerba," kata Tony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI, Kamis (13/3/2025). 

Meski telah mengantongi restu, dia menuturkan rekomendasi ekspor masih dalam tahap proses permohonan dan telah diajukan kepada Kementerian ESDM. 

Apabila rekomendasi ekspor keluar dari Kementerian ESDM, persetujuan untuk ekspor berada di tangan Kementerian Perdagangan. Freeport mesti kembali mendapatkan izin dari Kemendag untuk menjual konsentratnya ke luar negeri. 

"Rekomendasi ini akan segera disampaikan, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan akan bisa disampaikan setelah rekomendasi ekspor dari ESDM kita dapatkan," tuturnya. 

Freeport telah mendapatkan kepastian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tahun ini lantaran kondisi kahar akibat insiden kebakaran pada smelter barunya di Gresik, Jawa Timur pada Oktober 2024 lalu. 

Adapun, kepastian tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Seiringan dengan itu, Kementerian Perdagangan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Peraturan terkait dengan harga patokan ekspor [HPE] juga sudah terbit dan tinggal menunggu Kepmennya yang mungkin hari ini akan diterbitkan,” terangnya. 

Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ini berlaku 6 bulan sejak proses penertiban izin ekspor kita berikan. Nanti kita akan lihat perkembangannya per 3 bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu," kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (7/3/2025). 

Dalam hal ini, Bahlil menerangkan pemerintah akan memberikan kuota relaksasi ekspor sekitar 1 juta ton konsentrat tembaga. Kuota ini akan dievaluasi selama 6 bulan tersebut atau hingga Juni 2025. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper