Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis aturan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlaku selama 6 bulan sejak rekomendasi dari Menteri ESDM terbit.
Adapun, aturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan peraturan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini berlaku enam bulan sejak proses penertiban izin ekspor kita berikan. Nanti kita akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu," kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Dalam hal ini, Bahlil menerangkan pemerintah akan memberikan kuota relaksasi ekspor sekitar 1 juta ton konsentrat tembaga. Kuota ini akan dievaluasi selama 6 bulan tersebut atau hingga Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan izin ekspor Freeport ini dipicu kondisi kahar atau insiden kebakaran pabrik asam sulfat smelter PTFI di KEK Gresik JIIPE, Jawa Timur pada Oktober 2024 lalu. Bahlil menegaskan Pertimbangan evaluasi kuota akan melihat dari upaya pemerintah memperbaiki pabrik tersebut.
Baca Juga
"Freeport kuotanya kurang lebih sekitar, dilihat ya, antara satu juta sampai sejuta lebih gitu. Nanti kita lihat selama enam bulan ini ya. Aku lupa. Saya lihat nanti, yang jelas sampai Juni, volumenya nanti kita lihat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas optimistis pemerintah segera memberikan kembali izin ekspor konsentrat tembaga. Dia pun menyebut, Freeport siap mengekspor 1,3 juta ton konsentrat tembaga hingga Desember 2025 mendatang.
"[Ekspor] Diharapkan bisa mencapai 1,3 juta ton sampai dengan bulan Desember, diharapkan," kata Tony di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Tony mengatakan, nilai ekspor tersebut mencapai sekitar US$5 miliar atau setara Rp81,34 triliun (asumsi kurs Rp16.268 per dolar AS). Menurut Tony, dari jumlah nilai ekspor itu, jatah untuk negara mencapai US$4 miliar atau setara Rp65,07 triliun.
"Saya sih optimistis [dapat izin ekspor Februari], harus optimis dong kita. Untuk Indonesia Maju itu nilai ekspornya kira-kira US$5 miliar dan bagian negara US$4 miliar," ucap Tony.