Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pemerintah perlu memastikan kemudahan birokrasi dalam pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba). Hal ini seiring berubah-ubahnya ketentuan pengajuan rencana produksi tambang tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB kembali menjadi tiap 1 tahun.
Baca Juga
Asal tahu saja, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Oleh karena itu, pemberian persetujuan RKAB kembali menjadi 1 tahun ini berimbas kepada perusahaan yang memiliki RKAB dengan masa berlaku melebihi 2025. Adapun, Kementerian ESDM meminta perusahaan untuk mengajukan RKAB baru pada Oktober 2025.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengingatkan pemerintah harus memperhatikan keandalan proses birokrasi dalam pengajuan RKAB tersebut. Menurutnya, hal ini jangan malah mempersulit pengusaha.
"Yang harus diperhatikan proses birokrasi pengajuan dan persetujuan RKAB harus lebih sederhana dan cepat. Menjamin kepastian waktu, pemanfaatan online sistem dan fair bebas kolusi dan pungutan," ucap Bisman kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025).
Asal tahu saja, Kementerian ESDM memang menyebut semua tahapan penerbitan RKAB itu bakal dilakukan melalui sistem. Artinya, tidak akan konvensional atau menggunakan tenaga manusia.
Lebih lanjut, Bisman mengatakan, perubahan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali memang bertujuan baik untuk pengendalian produksi serta adaptif dengan kondisi perubahan, termasuk juga bisa menjaga stabilitas harga.
Namun, aturan yang berubah-ubah membuat tidak ada kepastian hukum dan jaminan perencanaan usaha menjadi terganggu. Bisman menuturkan, berhubung kebijakan ini baru dan RKAB 3 tahunan saat ini juga baru jalan beberapa bulan, maka sebaiknya bagi perusahaan yang sudah mendapat persetujuan RKAB 3 tahun bisa diberlakukan setelah tahun depan.
"Agar perusahaan bisa 'menahan nafas' setelah susah payah dapat RKAB dan merencanakan investasi 3 tahun, kok sekarang diminta ubah lagi," ucap Bisman.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perusahaan tambang harus mengajukan RKAB baru untuk produksi pada 2026. Ini dilakukan seiring dengan penerapan wacana persetujuan RKAB kembali menjadi 1 tahun sekali.
"Nanti Oktober perusahaan mengajukan lagi. Mengulang lagi untuk [produksi] 2026," ucap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Kendati demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum melakukan revisi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024. Artinya, payung hukum untuk perubahan ketentuan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali itu belum ada.
Dalam kesempatan berbeda, Tri mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait perubahan persetujuan RKAB menjadi per 1 tahun itu.
“Regulasinya sedang kami buat. Nanti by sistem, sedang kami bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah matilah [susahnya],” ucap Tri.
Dia pun mengaku sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait wacana kebijakan tersebut. Tri mengklaim tidak menerima protes dari pelaku usaha terkait rencana itu.